当前位置:首页 > 综合 > 正文

Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi

2025-06-06 18:47:20 综合
Warta Ekonomi,quickq电脑版下载网址 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya pendekatan yang hati-hati dan strategis dalam berinvestasi pada aset kripto. Pernyataan ini disampaikan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, saat menanggapi wacana Danantara untuk menjadikan kripto sebagai instrumen investasi.

Hasan menyatakan bahwa OJK memandang aset kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital yang berkembang pesat, baik secara domestik maupun global. Ia menekankan bahwa kripto telah dimanfaatkan oleh banyak investor institusional di berbagai negara, namun tetap menekankan bahwa keputusan investasi merupakan tanggung jawab penuh masing-masing entitas.

Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi

Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi

“OJK dalam hal ini tentu memandang bahwa aset kripto sebagaimana telah ditegaskan di dalam undang-undang PIISK merupakan aset keuangan digital yang tentu kita cermati tengah berkembang pesat baik di pasar domestik maupun di tingkat global,” ujar Hasan, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Jakarta Selasa (2/6/2025).

Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi

Baca Juga: Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan

Tanggapi Wacana Danantara Masuk Kripto, OJK Ingatkan Soal Risiko dan Regulasi

Meski kripto bisa menjadi pilihan dalam diversifikasi portofolio, OJK menegaskan bahwa setiap entitas harus menyesuaikan keputusan investasi mereka dengan tujuan keuangan, profil risiko, dan regulasi yang berlaku. Hasan menyebut bahwa kesimpulan investasi bisa saja berbeda antarentitas karena karakteristik dan strategi yang beragam.

"Harus disesuaikan kembali dengan tujuan investasinya, dengan profil risikonya dan juga kerangka regulasi yang berlaku. Dan dapat saja dalam hal ini berbeda-beda kesimpulan atau keputusan investasi yang dilakukan antara satu dengan yang lainnya,” jelas Hasan.

Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun

Menurutnya, pemanfaatan kripto harus dibarengi dengan pemahaman yang mendalam serta penerapan manajemen risiko yang memadai. Ia menegaskan bahwa volatilitas aset kripto sangat tinggi, sehingga tidak bisa dianggap remeh dalam pengelolaan portofolio.

“Pemanfaatannya tentu harus disertai dengan pemahaman yang baik dan mendalam serta harus diimbangi dengan pendekatan manajemen risiko yang memadai dan menyeluruh,” tegasnya.

Pernyataan OJK ini menjadi sinyal bahwa meskipun tren global menunjukkan peningkatan adopsi kripto, Indonesia masih memprioritaskan pendekatan kehati-hatian dan kesiapan sistemik dalam mengatur investasi digital. Sikap Danantara yang belum mengadopsi kripto dinilai sejalan dengan pendekatan tersebut.

最近关注

友情链接