Heboh Gugatan Anwar Usman di PTUN 'Dikabulkan', Kembali Duduki Ketua MK?
JAKARTA,quickq安卓的官网 DISWAY.ID --Publik dikejutkan dengan beredarnya narasi sela gugatan Anwar Usman dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk kembali menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatan bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 24 Desember 2023 itu, Anwar Usman mengajukan agar PTUN Jakarta menunda atau putusan sela soal pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru.
Dalam pokok perkara, bunyi gugatan Anwar Usman menilai jika pengangkatan Suhartoyo tidak sah.
BACA JUGA:Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
BACA JUGA:Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN
"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi gugatan pokok perkaran Anwar Usman, dilansir Disway.id dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024.
Selanjutnya dalam gugatan pokok perkara paman Gibran Rakabuming Raka itu mendesak keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru dibatalkan.
Anwar bahkan mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat memulihkan nama baik dan kedudukannya kembali sebagai Ketua MK.
BACA JUGA:Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke Bareskrim soal Nepotisme
BACA JUGA:MKMK Copot Anwar Usman, Megawati: Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi Indonesia
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," tambah Anwar Usman dalam gugatannya.
"Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2024, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Dan narasi yang disebutkan PTUN Jakarta, gugatan Anwar Usman telah dikabulkan. Jika memang benar, Anwar Usman berpotensi akan kembali menjabat Ketua MK, dan posisi Suhartoyo dianggap batal.
Anwar Usman Langgar Kode Etik
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Jokowi Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Presiden Berakhir, Ini Tanggapan Gibran
- ·Harga Bitcoin Terkoreksi Menembus Rp1,6 Miliar, Investor Crypto Alami Likuidasi Rp11 Triliun
- ·Bang Ara Sampai Terbang ke Bali dapat Panggilan Prabowo, Semeja Pula dengan Elon Musk
- ·Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi
- ·Gelar Lighting Experience Days 2025, PT IMS Techno Indonesia Perkuat Industri Tata Cahaya Nasional
- ·Kebakaran Pasar Kambing Tanah Abang, Wali Kota Jakpus Sudah Bicarakan Rencanakan Penataan
- ·Kasus Positif Naik 5.325, Jakarta Paling Banyak dan Sultra Paling Sedikit
- ·Sunda Empire Tak Lakukan Penipuan Uang ke Pengikutnya
- ·Terus Melejit, Green Financing BRI Tembus Rp89,9 triliun di Triwulan I 2025
- ·KPK Ngaku Kehilangan Jejak Harun Seteleh Sempat Deteksi Keberadaannya
- ·Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia
- ·5 Daun untuk Kesehatan Ginjal, Cara Sederhana agar Tetap Sehat
- ·Gempa Magnitudo 3,1 di Tambolaka NTT Hari Ini 22 Mei 2024
- ·Begini Reaksi Wakilnya Anies Begitu Tahu Suporter Persija Bikin Kerumunan di Bundara HI
- ·PKB Tetap Terapkan Visi Misi Perubahan di Pilkada 2024
- ·留学美术作品集该如何准备?
- ·Terus Meningkat, Hampir 2 Ribu Anak di RI Idap Diabetes Tipe 1
- ·Ini Gejala Asam Urat di Malam Hari dan Cara Mengatasinya
- ·Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
- ·Diplomasi Dagang Melaju, Indonesia dan EAEU Siap Teken FTA