Polri Kembali Tahan Bos KSP Indosurya Henry Surya Terkait Kasus Pencucian Uang
JAKARTA,quickq怎么下载 DISWAY.ID--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menahan bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya.
Kali ini, penyidik menahan Henry terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnu Hermawan mengatakan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Panggil Sejumlah Saksi
BACA JUGA:Foto-Foto Mesra Bidan Bohay Diketahui, Bikin Emosi, Begini Aksi Mantri Suntik Kades Sampai Mati
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HS ditangkap di Rafles Residence Kuningan Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
"13 Maret 2023 penyidik telah menentukan atau menetapkan HS sebagai tersangka. Pada 14 Maret, penyidik menangkap HS di Residen Kuningan Jaksel dan penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," ujar Karopenmas Polri Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Maret 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan Henry bakal ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Tersangka HS akan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023," ujar Whisnu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry disangkakan Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
BACA JUGA:Bidan Bohay Mengaku Punya Hubungan Asmara Sebelum Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipideksus Bareskrim Polri) kembali memulai penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Penyelidikan ini dibuka usai Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas kepada para terdakwa kasus itu yakni Henry Surya dan June Indria.
Adapun unsur pidana yang tengah diselidiki kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- ·Anak Usaha DOID Beri Pinjaman USD36 Juta ke Atlantic Carbon Group, Dananya Buat Ini
- ·Hari Ini Senin Tanggal 15 April 2024 Benarkah Tanggal Merah? Cek Faktanya
- ·Premi Asuransi Jiwa Naik 3,2% di Kuartal I 2025, AAJI Optimistis Hadapi Sisa Tahun
- ·Pendeta Gilbert Lumoindong Angkat Bicara Usai Dipolisikan, Ucapkan Insya Allah
- ·Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara
- ·Disetujui DPR, Alokasi Anggaran Perlinsos Mencapai Rp496,8 Triliun
- ·Sekjen Gerindra Tanggapi Peluang PPP Gabung Koalisi Pemerintahan: Mudah
- ·5 Keju Asal Indonesia, Ada yang Diolah Tradisional Pakai Bambu
- ·Berlaku Januari 2025, Kementerian ESDM Ungkap Pertamina Telah Siapkan 2 Kilang untuk BBM B40
- ·Wamenag Jelaskan Prediksi 1 Syawal Jatuh di 10 April 2024
- ·Anies Baswedan Buka Opsi Gelar Formula E di Pulau Reklamasi Bikinan Ahok
- ·Mengenal Diet Clean Eating yang Turunkan BB Prilly Latuconsina 12 Kg
- ·KKP Yakin Kerja Sama dengan Tiongkok Tingkatkan SDM dan Kembangkan Pusat Pelatihan Kelautan
- ·FOTO: Keseruan Jakarta Sneaker Day 2024
- ·Cek Saldo Dana Bansos PIP 2025 Bagi Pemilik NISN, Pencairan Dibagi 3 Termin
- ·One Way Dihentikan, Contraflow Masih Berlaku di Tol Jakarta
- ·Wamenkop Targetkan Minggu Ini 80 Ribu Kopdes Merah Putih Terbentuk
- ·Asuransi Jiwa Tumbuh 3,2%, Segmen Kumpulan Jadi Penopang
- ·Jadwal Cuti Bersama Natal 2024 Kapan? Cek di Sini
- ·Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies