KPK Masih Buka Kemungkinan Tersangka Lain Kasus PLTU
KPK masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 (PLTU Mulut Tambang Riau 1) berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau.
"Setiap kasus yang kita pegang selalu ada pengembangan-pengembangan dan selalu ada kemungkinan penetapan tersangka lain, tapi nanti akan kita lihat pengembangan kasus oleh tim. Hingga saat ini aliran dana ke pihak lain belum ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).
KPK mengumumkan penetapan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga bersama-sama dengan tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK) pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dalam kasus ini pada 7 Agustus 2018.
"IM (Idrus Marham) diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan JBK (Johanes Budisutrisno Kotjo) bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan JBK dan kawan-kawan," kata Basaria.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 milia, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
"1,5 juta dolar AS ini menurut hasil pemeriksaan penyidik adalah dalam bentuk janji yang akan diberikan kalau JBK dan kawan-kawan sudah akan menerima dan mengerjakan proyek tersebut, jadi ini dalam bentuk janji. Menurut dugaan itu bagian yang diterima dia karena dia akan berusaha untuk menggolkan proyek ini yang kebetulan urusan masalah proyek ini ada di Komisi yang dia (Eni) pimpin," ujar Basaria.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta tersebut.
Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya, Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp4,8 miliar yaitu pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Proyek PLTU Riau-1 merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW secara keseluruhan. PLTU Riau-1 masih pada tahap letter of intent (LoI) atau nota kesepakatan. Kemajuan program tersebut telah mencapai 32.000 MW dalam bentuk kontrak jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA).
PLTU tersebut dijadwalkan beroperasi pada 2020 dengan kapasitas 2x300 MW dengan nilai proyek 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun. Pemegang saham mayoritas adalah PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Indonesia, anak usaha PLN. Sebanyak 51 persen sahamnya dikuasai PT PJB, sisanya 49 persen konsorsium yang terdiri dari Huadian dan Samantaka.
Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
下一篇:5 Buah Penurun Asam Urat, Ampur Usir Rasa Sakit
相关文章:
- Deretan Tanaman Hias Pembawa Rezeki, Diyakini Salurkan Energi Positif
- 申请服装设计留学条件有哪些?
- Ini 3 Kelompok yang Berkesempatan Ikut Seleksi UTBK SNBT 2025 secara gratis, Siapa Saja?
- Gagal SNBP 2025? Ini 8 Daftar Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Masih Dibuka, Camaba Gak Perlu Cemas
- Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam
- Wamen Pertanian Sudaryono: Presiden Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita!
- Industri Kurir Jadi Penopang Ekonomi Digital, Komdigi Dorong Investasi dan Ekspansi
- Gila!! Jakarta Masuk Peta Hitam Covid, Ini Kata BIN...
- 5 Destinasi Wisata Favorit di Solo untuk Libur Lebaran
- Catat! Prabowo Sebut THR ASN, PPPK, TNI
相关推荐:
- FOTO: Firsta Yuvi Amarta Sabet Gelar Puteri Indonesia 2025
- Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil
- Praktik Korupsi di Balik Serangan Ransomware PDNS Kominfo Era Budi Arie, Siapa Saja yang Terlibat?
- Apakah RUU TNI Disahkan Sebelum Lebaran? Ini Kata Dasco
- Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?
- Industri Kurir Jadi Penopang Ekonomi Digital, Komdigi Dorong Investasi dan Ekspansi
- Bermanfaat Untuk Kecantikan, Sel Punca Bisa Meremajakan Kulit Hingga Mengatasi Kebotakan
- Mensesneg Pastikan RUU TNI Tak akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI
- 171 Orang Tewas dalam 5 Hari Festival Songkran di Thailand
- Cara Qantas Airways Lindungi 'Swifties' saat Konser Taylor Swift
- Tersangka Trafficking Terancam 15 Tahun Penjara
- Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
- Pesawat Pelita Air Surabaya
- Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia
- Jangan Salah Pilih, Ini 6 Rekomendasi Saus Salad Sehat di Supermarket
- Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
- Pernyataan Taman Safari soal Pengakuan Pemain Sirkus OCI yang Disiksa
- Catat Ya Tanggal Merah April 2025, Pekan Ini Ada Long Weekend Lagi
- 10 Bandara di Dunia yang Tawarkan Makanan Terbaik
- FOTO: Keliling Jakarta Naik Bus Atap Terbuka