Kembali Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
JAKARTA,quickq官方下载ios DISWAY.ID --Sejumlah anggota Partai PDIP mengugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5 September 2024.
Sebelumnya, empat orang kader dari PDI Perjuangan (PDIP) yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDI Perjuangan, yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
BACA JUGA:Kerap Menghasut Warga Atas Pembangunan PSN PIK, Said Didu Dilaporkan Tokoh Pemuda Tangerang
BACA JUGA:Penolakan Ridwan Kamil di Jatinegara Sebagai Ekspresi Wajar, Juru Bicara RIDO: Belum Kenal Aja
Megawati dinilai harus bertanggung jawab atas semua surat rekomendasi (SK) PDIP, terkait pencalonan kepala daerah di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
"Dimana SK rekomendasi ketua partai tersebut diduga cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat seluruh Indonesia," kata Kuasa Hukum Kader PDIP, Anggiat BM Manalu, Selasa, 10 September 2024.
Padahal sebelumnya setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART PDIP, sehingga kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, tidak sah dan cacat hukum yang harus dibatalkan.
"Sehingga (Megawati) tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025," kata Anggiat
Lebih lanjut disampaikan, bahwa perbuatan Megawati Soekarnoputri yang menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP, periode 2019-2024 hingga 2025 dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, tanpa prosedur yang tidak benar.
BACA JUGA:Gerindra Sebut Megawati Akan Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Sebelum Pelantikan
BACA JUGA:Detik-detik Karyawan Minimarket Tusuk Rekannya di Gudang: 3 Tusukan Renggut Nyawa Korban
Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang harus diluruskan dengan membatalkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi dan Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025.
Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tidak sesuai prosesur AD/ART dan adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Kader NU Zainul Ma'arif Dipecat Usai Bertemu Presiden Israel, Ini Kata PWNU
- ·Sejarah Ramen, Mi Berkuah dari Jepang yang Dicintai Banyak Orang
- ·高考多少分申请留学?
- ·VIDEO: Semarak Parade Imlek Meriahkan Chinatown New York
- ·Bingung dengan Istilah KIM Plus di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Tidak ada Kimchi, Tidak ada Jong Un
- ·美国高校设计专业排名TOP5
- ·英国aa建筑学院硕士申请指南
- ·Kepala BGN: Prabowo Sedih Banyak Anak Indonesia Belum Kebagian Makan Bergizi Gratis
- ·Ditpolair Mabes Polri Tangkap Kapal Bermuatan Sepatu Bekas
- ·Punya Kontribusi Besar di Sektor Keuangan, Muliaman Hadad Raih Penghargaan The Asian Bankers
- ·PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- ·伯明翰大学留学费用及申请要求
- ·北欧室内设计留学院校有哪些?
- ·Jurus Budi Setiyono Atasi Masalah Stunting di Indonesia
- ·Jadi Pemicu Ketidakpuasan, Prabowo Didorong Soroti Masalah Pengangguran dan Harga Pangan
- ·Efek Samping Operasi Kanker Sarkoma Seperti yang Dialami Alice Norin
- ·VIDEO: Kala Anak
- ·艺术管理专业留学院校推荐——卡内基梅隆大学
- ·13 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras Hari Ini, 21 Agustus 2024
- ·高考后出国留学费用需要多少?