首页 > 休闲
Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum
发布日期:2025-06-10 04:39:25
浏览次数:714
Warta Ekonomi,quickq加速器官网地址 Jakarta -

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengawasan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni atas maraknya isu lingkungan di wilayah tersebut.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan terhadap dua perusahaan yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT Gag Nikel (PT GN) dan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).

Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum

“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).

Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Pilih Kasih Soal Tambang Raja Ampat

Turun Tangan Awasi Tambang di Hutan Raja Ampat, Kementerian Kehutanan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Sebelumnya, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Hasilnya, terindikasi ada tiga perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di Raja Ampat, yaitu PT GN, PT KSM, dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Dari ketiganya, hanya PT GN dan PT KSM yang memiliki izin PPKH, sedangkan PT MRP belum memiliki PPKH dan saat ini berada pada tahap eksplorasi.

Atas dasar itu, pengawasan kehutanan dilakukan terhadap PT GN dan PT KSM untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Bila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin. Bila terdapat bukti permulaan cukup, maka akan direkomendasikan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata.

Baca Juga: Menteri LH Jabarkan Dua Perusahaan yang Rusak Raja Ampat, Ternyata

Sementara itu, terhadap PT MRP, Ditjen Gakkum telah menerbitkan Surat Tugas pada 4 Juni 2025 untuk melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Perwakilan perusahaan dipanggil untuk klarifikasi terkait dugaan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi dan mengawasi seluruh PPKH di Raja Ampat. Dirjen Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, menyebutkan terdapat dua PPKH yang diterbitkan masing-masing pada 2020 dan 2022 berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) yang berlaku saat itu.

“Untuk PPKH yang baru, telah dihentikan. Sementara PPKH lama saat ini dalam proses evaluasi dan pengawasan ketat,” jelas Ade.

Dirjen Dwi menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara terukur dengan tiga instrumen utama, yaitu administratif, pidana, dan perdata.

“Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan,” ujarnya.

Sebagai penutup, Dwi mengapresiasi peran serta masyarakat dan kontrol publik dalam menjaga sumber daya alam dan hutan Raja Ampat yang memiliki keanekaragaman hayati bernilai konservasi tinggi.

上一篇:Anies Baswedan Kampanye Perdana di Titik Tanah Merah, Ini Alasannya
下一篇:Golkar Pastikan Khofifah Gabung Dalam TKD Jawa Timur
相关文章