Lapor SPT Tetap Bisa Dilakukan Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
JAKARTA,quickqios加速器 DISWAY.ID--Batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Sementara itu, batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.
BACA JUGA:9 Hari Lagi! Menkeu Imbau Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan Untuk Pajak Pribadi, Ayo Lapor Sebelum 31 Maret 2024
Dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak yang diterima pada Selasa 25 Maret 2025 disebutkan, mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024,
Maka penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.
Berikut pengumuman lengkap Direktorat Jenderal Pajak :
BACA JUGA:Cara Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya Jika Tidak Melapor!
BACA JUGA:Sat Set! Begini Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online Sambil Rebahan
Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan periode tahun buku Januari s.d. Desember,
Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025.
BACA JUGA:Forkopimda Jawa Barat Lapor SPT Tahunan Dinilai Tepat Waktu, DJP Ucapkan Terima Kasih
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Bank Mestika Gelar Edukasi Keuangan untuk Perempuan Lansia dan Beri Bantuan Alat Kesehatan
- ·Pos Indonesia Salurkan Bansos di Daerah Terdampak Erupsi Semeru Lumajang
- ·Telepon Langsung Putin, Trump Ingin Menjadi Juru Damai Konflik Rusia
- ·Bukan Lone Wolf, Agus Sujatno Bomber Polsek Astanaanyar Diduga Tak Bekerja Sendirian
- ·Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand
- ·Simpatisan Prabowo
- ·Spanyol Soroti Bedanya Treatment Dunia Soal Israel dan Rusia: Kita Tak Bisa Membiarkan Standar Ganda
- ·Wakil Ketua DPR Minta Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Investasi Bodong
- ·PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- ·Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- ·Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
- ·Diguyur Hujan Lebat Sejak Sore, Empat Ruas Jalan di Jakarta Kebanjiran
- ·10 Hari Belum Ditemukan, Ibu Korban Penculikan Anak di Gunung Sahari Menangis Ungkap Perasaan Kangen
- ·Polisi Tegaskan Penerima Aliran Dana Indra Kenz
- ·KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu
- ·Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
- ·Memviralkan Perselingkuhan di Medsos, Bisa Kasih Efek Jera ke Pelaku?
- ·Diguyur Hujan Lebat Sejak Sore, Empat Ruas Jalan di Jakarta Kebanjiran
- ·5.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Bertugas di 820.161 TPS
- ·Dulu, Orang Rusia Awetkan Susu Pakai Katak