Usut Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Polisi Janjikan...
Polisi menegaskan pihaknya profesional mengusut kasus SM,quickq收费 wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di kawasan Sentul, Jawa Barat. Proses penyelidikan akan tetap berlanjut meski tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Iksantyo Bagus Pramono mengatakan, biar hakim dalam persidangan yang menentukan.
"Kalaupun ada hasil rekam medis dari kedokteran dan lain lain, proses sidiknya tetap, nanti kita masukan ke dalam jaksa, nanti ada persidangan, biarkan nanti hakim yang akan menentukan. Jadi, kita profesional saja," kata Bagus di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, belum lama ini.
Ia pun meminta semua pihak tak usah khawatir akan penegakan hukum. Pihaknya juga sudah mendekati tokoh agama menjelaskan status kasus ini.
Sementara itu, Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi AM Dicky mengatakan, sesuai KUHAP pihaknya sudah melakukan penahanan. Apabila nanti sudah ada hasil pemeriksaan kejiwaan, maka pihaknya akan menyesuaikannya.
"Apabila nanti hasilnya sudah dari rumah sakit nanti penahanannya akan kita sesuaikan. Apabila sakit akan kita berikan perawatan. Tapi masih dalam koridor penahanan, artinya kemerdekaannya masih kita jaga," katanya.
Kata Dicky, nantinya jika kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan akan menjadi pertimbangan hakim untuk penanganannya.
Sebelumnya, penyidik Polres Bogor menaikkan status SM, wanita pembawa anjing ke area salat Masjid Al Munawaroh menjadi tersangka. Wanita 52 tahun itu diancam pasal 156a terkait penistaan agama.
"Perkembangan kasus penistaan agama tentang viral video perempuan marah-marah di dalam masjid dengan membawa seekor anjing, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka," kata Kabag Humas Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Ita Puspita Lena, kepada wartawan, Selasa 2 Juli 2019.
Ita mengatakan, setelah satu hari penanganan kasus wanita pembawa anjing di Sentul, penyidik Sat Reskrim Polres Bogor melaksanakan gelar perkara penentuan status SM.
(责任编辑:休闲)
- ·PPPK 2024: Tahapan Seleksi, Durasi Waktu Pengerjaan, Hingga Bobot Nilai
- ·4 Ikan yang Mengandung Magnesium, Mineral dengan Segudang Manfaat
- ·Menko Luhut Pastikan Anggaran Program Makan Siang Gratis Dibagikan Bertahap
- ·FOTO: Tradisi Musim Panas di Jepang, Berkunjung ke Rumah Hantu
- ·Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- ·210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas
- ·Sandiaga Beri Pelatihan Peningkatan Usaha 100 UKM
- ·Ada Penerbangan Nonstop, Habis Liburan di Bali Bisa Lanjut ke Phuket
- ·Duh! IHSG pada Perdagangan Hari Ini Dibuka Lesu ke Level 7.176
- ·7 Terpidana Kasus Vina Akui Tak Tahu Tanda Tangan Dipakai untuk Pernyataan Bersalah
- ·18 Paskibraka Putri Lepas Jilbab Saat Pengukuhan di IKN, PPI Duga Ada Tekanan
- ·Mayapada Hospital Sukses Lakukan Operasi Mitral Valve Repair pada Anak
- ·Unik, Tersimpan Aurora Borealis di Dalam Paspor Norwegia
- ·PKB: Ada 216 Bakal Calon Kepala Daerah Tahap Pertama Pilkada 2024
- ·Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat
- ·Unik, Tersimpan Aurora Borealis di Dalam Paspor Norwegia
- ·Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan
- ·Sandiaga Ungkap Wisata di IKN Selain Gua Tapak Raja & Hutan Mangrove
- ·PNM Mekaar Bantu Transformasi Bisnis Ibu Putri: Dari Pinjaman Rp2 Juta hingga masuk Mall
- ·Pakar Hukum Nilai Masyarakat Perlu Kawal Kasus Penistaan Agama