JAKARTA,quickq充值渠道 DISWAY.ID- Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin, Sudirman Said merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan kepada publik bahwa terdapat kecacatan dalam proses Pilpres 2024 sejak MK mengeluarkan putusan Nomor 90/puu-xxi/2023.
"Ada cacat legal dan moralitas atas dipaksakannya salah satu kandidat wakil presiden yang sejak awal menjadi pemahaman publik bahwa yang bersangkutan belum memenuhi syarat legal maupun kapasitas personal," kata Sudirman, Rabu, 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Jawaban Santai NCW Atas Pernyataan Hotman Paris yang Bela Raffi Ahmad: Tidak Akan Mau Terlibat Debat Kusir
BACA JUGA:Spesifikasi Chery Omoda E5, Gandeng Snapdragon Hadirkan Hi Tech Dalam Berkendara
Lebih lanjut, ia mengutip pernyataan FD Roosevelt, Presiden ke-32 Amerika Serikat: 'Peran seorang presiden bukanlah sekadar menangani urusan administrasi. Itu hanya bagian terkecil dari tugas presiden.
Ia juga bukan pekerja teknis yang tingkah lakunya diukur oleh efisien atau tidaknya suatu program'.
“Bangsa ini sedang menunggu kepekaan moral Presiden Joko Widodo, sebagaimana presiden-presiden yang lalu yang mencerminkan kebesaran moral seorang pemimpin,” ucapnya.
BACA JUGA:Menang Gugatan Verzet, Tanah Milik Haji Nimun di Pesanggrahan Kembali dari Cengkeraman Mafia Tanah
BACA JUGA:TKN Minta Para Relawan Sosialisasi Visi Misi Ke Masyarakat Disisa Masa Kampanye
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat, terutama kaum terpelajar, untuk terus memperkuat sikap kritis, menyuarakan perlunya meninggikan etika dan moral dalam pengelolaan negara dan pemerintahan.
"Kaum terdidik punya kewajiban moral memberi teladan dan menentukan arah jalannya peradaban kita. Para Pemimpin, terlebih seorang presiden, memiliki tanggung jawab menjadi teladan terdepan dan contoh terbaik," imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas empat perkara, Senin, 5 Februari 2024.
BACA JUGA:Miss Jepang Asal Ukraina Mundur, Tersandung Skandal Perselingkuhan dengan Suami Orang
- 1
- 2
- »
Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan
人参与 | 时间:2025-06-06 07:02:02
相关文章
- TKN Sebut Pasangan Prabowo
- Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Soemitro Economic Forum: Terciptanya Negara Berkeadilan melalui Swasembada Pangan dan Energi
- 30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- 30 Ucapan Jumat Agung 2025 Sarat Makna, Bahasa Indonesia dan Inggris
- Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Betah di Level Rp1.871.000 per Gram
- Waduh, Rekan Bisnis Pak Wagub Akui Lakukan Penipuan
- Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
评论专区