Waspada Kalau Kosmetik Terlihat Seperti Ini, Bisa Jadi Berbahaya
Daftar Isi
- Ciri-ciri kosmetik berbahaya
- 1. Warna mencolok
- 2. Tahan lama
Banyak produk kosmetikberedar dengan mudah di tengah masyarakat. Namun, Anda perlu berhati-hati karena beberapa di antaranya bisa jadi berbahaya untuk kesehatan.
Lantas, apa saja ciri-ciri kosmetik berbahaya itu?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali memberikan informasi soal kosmetik berbahaya. Dalam unggahan Instagram teranyarnya, BPOM mengedukasi masyarakat tentang pewarna berbahaya yang digunakan dalam kosmetik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Ketiga pewarna berbahaya itu bisa memicu berbagai masalah kesehatan. Misalnya saja iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan hati, hingga memicu kanker.
Berikut beberapa kosmetik yang ditemukan mengandung pewarna berbahaya:
- Hengfang Lipstick mengandung Merah K3
- Miss Girl Eyeshadow + Blush On No.1 mengandung Merah K3
- TAILAIMEI 12 Eye Shadow & 4 Blush & 3 Two Way Cakes mengandung Jingga K1
- Pudaier Lip Gloss mengandung Merah K10
Ciri-ciri kosmetik berbahaya
![]() |
Dengan demikian, masyarakat tampaknya perlu lebih memperhatikan ciri-ciri kosmetik berbahaya berikut ini.
1. Warna mencolok
Mengutip detikhealth, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Utama BPOM Reri Indriani sempat menjelaskan bahwa kosmetik dengan bahan berbahaya biasanya ditandai dengan warna yang mencolok.
Hal ini disebabkan oleh pewarna sintetis yang umumnya lebih mencolok. Misalnya saja, K3 dan K10 sebagai pewarna tekstil yang tidak boleh ada di dalam produk kosmetik.
"Kalau produk kosmetik pakai pewarna yang diizinkan, warna kosmetik itu soft," ujar Reri.
Lihat Juga :![]() |
2. Tahan lama
Selain itu, Reri juga meminta masyarakat mewaspadai kosmetik yang diklaim tahan lama.
Menurut dia, produk kosmetik yang berkualitas biasanya tidak memiliki klaim tahan lama berlebihan.
"Produk yang diperbolehkan itu biasanya enggak tahan lama," kata dia.
相关推荐
- 5 Cara Alami Mengusir Tokek dari Rumah, Bye
- Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
- Irjen Karyoto Ingatkan Anggotanya Tak Terlena Jaga Pencoblosan: 21 TPS Sangat Rawan
- Anugerah Jurnalistik BPKH 2024: Rayakan Milad ke
- FOTO: Wajah dan Suasana Perayaan Natal di Segenap Penjuru Dunia
- Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
- Layanan Kesehatan Mental Di RSUD Taman Sari Mulai Dipenuhi Timses Caleg