Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bikin Batal?
Salah satu hal yang membatalkan puasaRamadhan adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti melalui mulut dengan sengaja. Lantas, bagaimana hukum sikat gigisaat puasa?
Meski sedang berpuasa, kita tetap harus menjaga kesehatan gigi dan mulut dengan cara menyikat gigi. Hal ini juga bermanfaat agar kesehatan tetap terjaga selama berpuasa.
Pasalnya, kegiatan menyikat gigi memerlukan berkumur dengan air dengan cara memasukkannya ke dalam mulut. Selain itu, biasanya orang menyikat gigi menggunakan odol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum sikat gigi saat puasa
![]() |
Muhammad Anis Sumaji dan Najmuddin Zuhdi dalam buku 125 Masalah Puasa menuliskan bahwa menggunakan siwak atau sejenisnya, seperti sikat gigi dengan pasta gigi, dibolehkan saat puasa.
Sikat gigi, baik menggunakan odol maupun tanpa pasta dibolehkan karena hanya sebatas memasukkan sesuatu ke dalam mulut yang kemudian dikeluarkan lagi.
Oleh sebab itu, sikat gigi dianggap tidak membatalkan puasa. Pendapat ini juga mengacu pada ulasan Imam Nawawi dalam Kitab al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab.
Lihat Juga :![]() |
Dalam kitab itu, Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang yang menggunakan siwak basah, lalu airnya berpisah dengan siwak atau cabang-cabang kayu yang lepas tertelan, maka puasanya batal.
Berdasarkan penjelasan itu, menyikat gigi dapat dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan ke tenggorokan. Jika tidak ada air yang tertelan maka sikat gigi tidak membatalkan puasa.
Oleh karena itu, orang yang berpuasa mesti berhati-hati saat menyikat gigi agar tidak membatalkan puasa.
Lihat Juga :![]() |
Selain itu, menurut Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi pada orang yang berpuasa bila telah melewati waktu zuhur hukumnya adalah makruh. Pandangan ini berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW.
"Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi." (HR. Bukhari).
Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tapi jika ditinggalkan maka lebih baik dan akan mendapat pahala.
Lihat Juga :![]() |
Selain itu, menukil NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa berkumur dan sikat gigi ketika puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, "Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur."
Itulah penjelasan mengenai hukum sikat gigi saat puasa. Semoga bermanfaat.
[Gambas:Video CNN]
(责任编辑:休闲)
- ·KPAI Sebut Indonesia Darurat Filisida, Faktor Ekonomi Penyebabnya
- ·Mayapada Hospital & Syneos Health Dorong Uji Klinik Kelas Dunia
- ·伊斯曼音乐学院电影配乐专业好吗?
- ·爱丁堡大学景观建筑专业怎么样?
- ·Kesempatan Terakhir, Menkeunya Trump Harap China Patuhi Kesepakatan Dagang
- ·Polisi Periksa Saksi Ahli Terkait Kasus Panji Gumilang Pekan Depan
- ·34 Juta Data Paspor Penduduk Indonesia Dijual di Dark Web Seharga Rp 150 Juta
- ·帕森斯奖学金是多少?
- ·Selama Ini Diserang, Kini Anies Baswedan Girang Bukan Kepalang
- ·Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Berhasil Dilakukan di AS
- ·13 Prodi di Undip dengan Daya Tampung Terbanyak Peminat Sedikit, Referensi Buat SNBP 2025!
- ·ucla大学排名情况如何?
- ·艺术生去意大利留学一年大约多少人民币?
- ·Viral Kasus Magang Ilegal di Jerman, Apa itu Ferienjob?
- ·IHG Rayakan Pencapaian Pembukaan Hotel voco ke
- ·Bripka Andry Minta Propam Polri Segera Usut Setoran di Brimob Riau
- ·Bikin Orang Bingung, Apa Itu 'Kemoterapi Preventif' Kate Middleton?
- ·全球服装设计最好的大学有哪些?
- ·Meski Daya Beli Lemah, Penjualan Asuransi Perjalanan Oona Naik 328% di Kuartal I 2025
- ·Bikin Orang Bingung, Apa Itu 'Kemoterapi Preventif' Kate Middleton?