会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB!

Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB

时间:2025-06-13 15:31:54 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:百科 阅读:905次
Warta Ekonomi,quickq加速器官网版 Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas keluar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam keputusan Gubernur tersebut ditetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar selama 14 hari sejak 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021.

Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB

Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB

Baca Juga: Corona Merajalela, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Jakarta hingga 8 Februari

Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB

Ada poin yang berbeda ada dari keputusan Gubernur sebelumnya, yakni tentang aturan makan di tempat bagi usaha warung, makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan lokasi sementara.

Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB

Pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang lalu, memberikan kesempatan restoran membuka layanan makan di tempat dengan beragam ketentuan.

Adapun aturan baru PSBB yang harus dipenuhi pengelola restoran atau tempat makan, yaitu kapasitas makan di tempat sebesar 25 persen, waktu makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, dan layanan makanan melalui pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran hingga 24 jam.

Sementara itu, pada Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 usaha rumah makam, restoran, dan lain sebagainya diperobolehkan makan di tempat atau dine insampai dengan pukul 20.00 WIB.

Untuk kapasitas makan atau minum di tempat masih sama, yakni sebesar 25%. Layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Beli Pertalite Dibatasi, BPH Migas dan Pemda Kawal Penjualan BBM Bersubsidi
  • Sandiaga Harap Warga Jakarta Awasi Tenaga Kerja Tiongkok
  • Jelang 79 Hari Pemerintahannya, Jokowi Ajak Masyarakat Untuk Bersatu Hadapi Tantangan Global
  • Pencegahan Kanker Serviks, Investasi Kesehatan Terbaik buat Wanita
  • BPH Migas Bakal Percepat Program BBM Satu Harga di Wilayah 3T
  • Pimpin Kontingen Olimpiade, Anindya Bakrie Merasa Lebih Hebat daripada Ical
  • Apa Saja yang Beda dari Desain Baru Paspor Indonesia Warna Merah?
  • FOTO: Penampakan Paspor Indonesia Desain Baru Berwarna Merah
推荐内容
  • Harga Emas Pegadaian Hari Ini Dipatok Mulai Rp1.002.000, Cek Rinciannya!
  • Mengenal Baju Adat Ujung Serong Jokowi, Bajunya Bangsawan Betawi
  • Layar Hitam Penghalang Pemandangan Gunung Fuji Dicopot
  • Malaysia Gelar Festival Durian Megah, Harga Musang King Cuma Rp35 Ribu
  • 13 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Diguyur Hujan Deras Hari Ini, 21 Agustus 2024
  • 10 Contoh Soal Tes Potensi Dasar PCPM Bank Indonesia 2024, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!