会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat!

Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat

时间:2025-06-14 08:19:01 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:休闲 阅读:565次

JAKARTA,quickq加速器下载网址 DISWAY.ID--Bareskrim bakal memeriksa pakar telematika, Roy Suryo terkait dugaan penyebaran hoaks terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait penggunaan tiga mikrofon saat debat Pilpres 2024. 

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap Saudara RS (Roy Suryo)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat

Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat

BACA JUGA:Tolak Laporan Roy Suryo, Bareskrim Jelaskan Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat

Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum membeberkan jadwal panggilan klarifikasi itu.

Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat

"Tentunya terkait hal tersebut secara teknis, secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," ucapnya.

BACA JUGA:Kasus Roy Suryo Soal Mikrofon Debat Cawapres, Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa dan ITE

Sebelumnya, ada 2 laporan terkait penyebaran hoax yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo. Pertama, laporan tersebut dibuat oleh relawan Prabowo Gibran, Pilar 08.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 02 Januari 2024.

Kemudian, laporan berikutnya dilayangkan oleh Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Laporan Terhadap Roy Suryo yang Tuding Gibran Pakai Alat Bantu Saat Debat Cawapres Mulai Diusut, Polri Periksa Pelapor dan 4 Ahli

Dalam kedua laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Jusuf Kalla Sarankan Anies Istirahat di Masa Tenang: Kalau Perlu Dua Hari Dua Malam Tidur
  • Warga Wilayah Anies: Lebih Pilih Kena Corona daripada Kelaparan
  • BIN Gelar Rapid Test Massal di Pasar Ciawi, 5 Dinyatakan Reaktif
  • Jakarta 'Bokek', Sampai Perlu Bantuan Buat Tanggulangi Banjir??
  • KPU Sempat Minta KPPS Tetap Layani Pemilih Meski Lewat Waktu
  • 5 Paspor Termahal di Dunia, Australia Tertinggi dengan Rp4,2 Juta
  • Susi: Budaya Berkonstitusi Bukan Hanya pada Rakyat, Tapi Para Pemimpin Negara
  • Mandi Pagi atau Malam, Mana yang Lebih Baik?
推荐内容
  • Jusuf Kalla Sarankan Anies Istirahat di Masa Tenang: Kalau Perlu Dua Hari Dua Malam Tidur
  • Orang Demokrat ke Anies: Nies, Gegara Kamu Warga Jakarta Stress..
  • Ya Allah, 300 Kg Telur Bansos di Depok Busuk!
  • Bela Reklamasi Anies, PKS: Reklamasi Versi Ahok Buat Rugi...
  • Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
  • Berpindah Tempat Selama DPO, Si Kembar Gunakan Aplikasi