JAKARTA,quickq加速器有什么用 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengambil langkah tegas dalam menindak kasus korupsi timah yang telah merugikan negara ratusan triliun.
Dalam pengungkapan terbaru, Kejagung telah menjerat 3 tersangka utama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kebenaran Sandra Dewi Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Timah Dijawab Tegas Kuasa Hukum Harvey Moeis
BACA JUGA:IAW Ungkap Pengusaha Inisial T di Belakang PT RBT yang Terseret Korupsi Timah Rp300 Triliun
Mereka adalah SG, RI, dan SP, yang masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur utama di beberapa perusahaan terkait.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa para tersangka tidak hanya dijerat dengan pasal-pasal korupsi, tetapi juga dengan pasal pencurian uang serta pencucian uang.
"Kami juga mau sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa terhadap tersangka SG, SP, dan RI dikenakan selain pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 S 1 ke 1 KUHP," katanya kepada wartawan, Kamis, 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
Menurut Siregar, para tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang dengan berbagai cara, termasuk menyamarkan hasil kejahatannya dengan mengirimkan dana melalui perusahaan-perusahaan terkait dan melakukan pembelian aset dengan menggunakan nama orang lain.
Langkah penegakan hukum ini juga melibatkan pengungkapan tahap kedua terhadap 10 tersangka lainnya, termasuk para pelaku utama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Di antara para tersangka tersebut adalah MRPT, EE, HT, MBG, BY, RL, dan RA, yang masing-masing menjabat dalam posisi kunci di berbagai perusahaan terkait.
顶: 28踩: 2788
Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang
人参与 | 时间:2025-06-06 00:13:19
相关文章
- Listrik Mati, Anies Baswedan Sarankan Agar...
- FOTO: Sungai Tercemar Tak Halangi Warga India Jalani Ritual
- Ingatkan TNI
- Dukung Menteri ATR/BPN Batalkan SHGB dan SHM Pagar Laut, Warga Desa Kohod: Penjarakan yang Terlibat!
- 6 Makanan Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi
- CT Resmikan Klinik Trans Medical Cibubur, Siap Layani Pasien Umum
- Cek Daya Tampung Universitas Siliwangi SNBP 2025, 27 Prodi Siap Jadi Incaran Camaba!
- Paling Dibenci, 5 Aroma Ini Ampuh Usir Tikus dari Rumah
- FOTO: Berburu 'Madu Gila' di Tengah Ancaman Perubahan Iklim Nepal
- 5 Makanan untuk Penderita Maag, Ampuh Enggak Bikin Sakit Perut
评论专区