Korban Dugaan Kasus Asusila Oleh Ketua KPU Minta Hasyim Asy'ari Dipecat!
JAKARTA,quickq官网入口直接下载 DISWAY.ID--Korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi etik maksimal.
Permintaan itu disampaikan oleh korban melalui kuasa hukumnya dari LKBH-PPS FHUI, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:KPU Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:KPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 2024
Aristo Pangaribuan mengatakan bahwa korban meminta DKPP memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap Hasyim Asyari dari Ketua sekaligus Anggota KPU RI.
Menurutnya, hal tersebut sangat setimpal dengan apa yang sudah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari mengingat kasus serupa juga pernah terjadi pada dirinya di Tahun 2022 lalu. Saat itu Ketua RI tersebut terlibat kasus Asusila dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni atau wanita emas.
BACA JUGA:Wah! Ketua KPU Kembali Dilaporkan Ke DKPP Akibat Kasus Dugaan Asusila
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Tunggu Penyesuaian Jumlah TPS untuk Pilkada 2024
"Agar ada efek jera dan mencegah berulangnya pelanggaran serupa serta tidak kembali jatuh korban di masa yang akan datang," ujar Aristo Pangaribuan.
"Hal itu sebagai pembelajaran sekaligus hukuman atas pelanggaran etik berat yang telah dilakukan Teradu. Khususnya mengingat Sanksi Peringatan Keras Terakhir yang telah diterima Teradu dalam perkara serupa tidak menghalangi Teradu untuk kembali melakukan pelanggaran dengan klien kami sebagai korbannya," sambungnya.
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Gelar Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilgub 2024, Total Hadiah Rp 30 Juta
BACA JUGA:KPU DKI Jakarta Sudah Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024
Perlu diingat, pelanggaran serupa pernah dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Ketika itu, dia terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan asusila terhadap wanita emas.
Kasus tersebut telah diputus DKPP melalui Putusan No.35-PKE-DKPP/II/2023 dan No.39-PKE- DKPP/II/2023 tertanggal 3 April 2023.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
- ·Tren Wisatawan Indonesia Tahun Depan, Marak Liburan ke Luar Negeri
- ·DPR Bentuk Pansus KPK, ICW: Itu Melawan Kehendak Rakyat
- ·Ini 5 Cara Minum Air Kelapa untuk Turunkan Berat Badan
- ·Bulan Puasa Ramadhan, Ini Jadwal Kemenag Gelar Sidang Isbat
- ·Rudiantara Lestarikan Tradisi 'Nanggok' Saat Lebaran
- ·Intip Warung Makan Tradisional Terbaik di Indonesia versi Taste Atlas
- ·Pansus: Belum Ada Pembahasan Bekukan Anggaran KPK
- ·Posko Nasional Sektor ESDM RAFI 2024 Diresmikan: Pemerintah Jamin Pasokan BBM
- ·KPK Datangkan Ahli untuk Jerat Papa Novanto
- ·Pilgub Sumsel 2024, Demokrat Beri Surat Rekomendasi Untuk Herman Daru dan Cik Ujang
- ·Indosat Dukung Transformasi Digital Nias di HUT Gunungsitoli
- ·Awas, Kamu Bisa Kena 4 Penyakit Kulit Ini di Musim Hujan
- ·Saldo Dana Dadakan Rp 1,8 Juta! Cek Pencairan PIP Kemendikbud Februari 2025
- ·Sakit Gigi, Eks Kapolda Metro Tetap Diperiksa Kasus Makar
- ·Springhill Yume Lagoon, Rumah Indah dengan View Danau
- ·Itinerary Liburan Mode Hemat 4 Hari 3 Malam di Singapura, ke Mana Aja?
- ·Keren! Prabowo Rela Hujan
- ·Kompolnas Minta Polri Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online
- ·Upayakan Lobi, Paripurna DPR Diskors Selama Dua Jam