会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya!

AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya

时间:2025-06-13 11:00:47 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:焦点 阅读:338次

JAKARTA,quickq官网下载链接 DISWAY.ID--Publik yang menunggu terkait status AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan David Ozora (17), terjawab sudah.

Polisi tidak menetapkan AG sebagai tersangka dengan alasan yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur.

AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya

AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya

Kasus penganiayaan anak di bawah umur, David Ozora, kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan.

AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya

BACA JUGA:Terkuak Teriakan

AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya

BACA JUGA:Said Aqil: Kalau Pajak Diselewengkan, Warga NU Tak Usah Bayar Pajak

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memberi penjelasan terkait perubahan status pacar tersangka Mario Dandy Satriyo, AG dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora ini.

Namun hal yang jelas adalah AG diduga terlibat dan berada di lokasi ketika Mario Dandy menganiaya anak dari pengurus GP Ansor itu.

Hengki menyebut status AG awalnya yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, kini berubah status menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Maksudnya, dalam perkara penetapan statusnya anak di bawah umur yang terlibat sebuah kasus pidana berubah, dari saksi menjadi pelaku.

BACA JUGA:Shane Ungkap Perempuan Pacar Mario Dandy Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Hingga David Terkapar

BACA JUGA:KPK Ungkap Ibu Mario Dandi Punya Perumahan 6,5 Hektare di Minahasa Utara

Hengki melarang AG disebut sebagai tersangka mengingat usia pelaku masih di bawah umur, yakni 15 tahun.

“Ada perubahan status dari AG yang awalanya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata berubah menjadi pelaku atau anak, jadi anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka,” jelas Hengki, Kamis 2 Maret 2023 malam.

Hengki melanjutkan, perkara yang kini ditangani pihaknya telah menemukan fakta-fakta baru dalam yang menjerat anak eks Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Link dan Cara Cek Akreditasi Kampus Lewat BAN
  • JPMorgan: AS Harus Siap Perang, Bukan Menimbun Bitcoin
  • Pemilik Plasma Darah Langka James Harrison Meninggal Dunia
  • Efek Manuver Trump, Negosiasi Dagang Tak Akan Diganggu Status Hukum Tarif AS
  • Dorong Wisata Domestik, AirAsia Beri Diskon PPN 6% Selama Libur Sekolah
  • KPK Periksa Rizal Ramli Soal Kasus BLBI
  • Panen Kriktik, TPF Novel: Kami Tidak Mau Didikte!
  • Ngeles Nunung Gunakan Narkoba untuk Stamina, BNN: Jangan Ngelawak!
推荐内容
  • Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
  • Ada Bilik Karaoke di Bandara Jepang, Nyanyi Satu Lagu Bayar Rp11 Ribu
  • Kriminalisasi 2 Wartawan Palangka Raya, Aparat Melanggar Hukum Gunakan UU ITE
  • Penembakan Relawan Prabowo Gibran di Sampang, Polda Jatim Turun Tangan
  • Tolak RUU Pilkada, Masinton Serukan Anak
  • KPK Periksa Rizal Ramli Soal Kasus BLBI