休闲

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

字号+ 作者:quickq安卓版安卓下载 来源:热点 2025-06-04 01:50:51 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Semarang - Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dikabarkan batal quickq.

Warta Ekonomi,quickq. Semarang -

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, dikabarkan batal hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka di Polda Jawa Tengah.

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

Kuasa hukum Slamet Ma'arif, Ahmad Michdan, mengatakan kliennya saat ini sedang mengalami sakit flu berat serta tekanan darah tinggi.

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

"Kita datang sesuai pemanggilan, kita sampaikan bahwa sebenarnya Ustad Ma'arif sudah di sini (Semarang) sejak kemarin tapi karena sakit tidak bisa hadir," ujarnya di Semarang, Senin (18/2/2019).

Ketum PA 212 Batal Diperiksa, Kuasa Hukum: Ustad Ma'arif Sakit

Baca Juga: Debat Semalam, TGB Ibaratkan Lomba Moto GP: Jokowi 'Tancap Gas' Ditikungan, Prabowo Tertinggal

Karena itu, Michdan meminta untuk penjadwalan pemeriksaan ulang terhadap Ketum PA 212, selain itu tim kuasa hukum meminta agar dijadwalkan pemeriksaan ahli. Ada empat orang ahli yang diusulkan oleh kuasa hukum.

"Ahli itu ada beberapa, ada 4 ahli. Dua ahli pidana, 1 ahli bahasa, 1 berkaitan dengan pemilu," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi: Tunjukkan Mana Ulama yang Dikriminalisasi, Saya Urus

Ia juga menyampaikan hasil pertemuannya dengan penyidik di hadapan massa pendukung yang menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Tengah. Ahmad menyebut Slamet Ma'arif tidak hadir karena flu dan darah tinggi.

"Hari ini tidak bisa hadir, oleh karena beliau terkena sakit. Hampir satu minggu kena flu berat dan tekanan darah tinggi, di atas 170, 180, itu yang sebabkan ustaz tidak bisa hadir," jelasnya.

Diketahui, Slamet Ma'arif seharusnya diperiksa oleh penyidik Polresta Surakarta hari ini di Mapolda Jateng. Lokasi pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jateng di kota Semarang karena alasan keamanan.

Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu dan kini ia sudah berstatus tersangka.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Anies Tegaskan Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Ada Kasus Virus Corona

    Anies Tegaskan Hampir Seluruh Wilayah Jakarta Ada Kasus Virus Corona

    2025-06-04 01:23

  • Viral Desainer AS Isaiah Garza Berikan Rumah ke Penjual Donat di Bali

    Viral Desainer AS Isaiah Garza Berikan Rumah ke Penjual Donat di Bali

    2025-06-04 01:06

  • Angka Percobaan Bunuh Diri Lebih Besar pada Pria Ketimbang Wanita

    Angka Percobaan Bunuh Diri Lebih Besar pada Pria Ketimbang Wanita

    2025-06-04 00:40

  • Jika Rutin Dikonsumsi, 5 Ikan Super Ini Bisa Bikin Kamu Panjang Umur

    Jika Rutin Dikonsumsi, 5 Ikan Super Ini Bisa Bikin Kamu Panjang Umur

    2025-06-04 00:12

网友点评