会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim!

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

时间:2025-05-28 15:54:28 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:娱乐 阅读:575次

JAKARTA,quickq电脑版官网下载 DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. 

Namun nantinya selama menjalani pidana, Richard akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. 

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

BACA JUGA:Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan Bharada E. 

Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Pesan Perpisahan Ronny Talapessy untuk Bharada Richard Eliezer: 'Tugas Saya Mengawalmu Selesai'

"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya. 

Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum. 

"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia. 

BACA JUGA:Tempat Baru Bharada Richard Elizer Disiapkan Kejaksaan: Hari Ini Dipindahkan

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Megawati Singgung Kasus Penculikan dan Praktik Nepotisme
  • 2 Orang Tewas dan 6 Hilang Terseret Banjir Bandang di Kabupaten Bima
  • Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
  • Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya
  • KKP Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Produk Kelautan Perikanan Jadi Gerakan Nasional
  • Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke
  • MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023
  • DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
推荐内容
  • Nikmati Keseruan Emeron Hijab Hunt Festival pada 27
  • AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
  • Ketahuan Banting Koper
  • Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
  • Ada Penerbangan Nonstop, Habis Liburan di Bali Bisa Lanjut ke Phuket
  • Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?