Di Peringatan 19 Tahun Bom Bali, Boy Rafli Amar Bereaksi Begini soal Usulan Fadli Zon
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar tak sepakat dengan pendapat Fadli Zon yang meminta agar Densus 88 Antiteror Polri dibubarkan.
"Kalau dibubarkan yang melaksanakan penegakan hukumnya siapa," kata Boy Rafli Amar dalam kegiatan peringatan 19 tahun Bom Bali I di Legian Kuta, Bali, Selasa.
Ia mengatakan dalam penanggulangan terorisme, Densus 88 Antiteror itu merupakan penegak hukumnya atau penyidik kejahatan terorisme. Untuk itu dalam praktiknya keberadaan Densus 88 Polri tetap dibutuhkan.
"Ya sebaiknya tetap berjalan (Peran Densus 88) sesuai dengan sistemnya yang mengatur dalam UU begitu," ujarnya.
Sebelumnya, sempat beredar cuitan anggota DPR RI Fadli Zon melalui akun twitternya pada Selasa (5/10) yang mengusulkan Densus 88 dibubarkan, karena pasukan khusus itu dianggap telah menyebarkan narasi kebencian terhadap islam (Islamofobia).
Adapun cuitan tersebut merupakan bagian dari komentar Fadli Zon terhadap berita salah satu media nasional berjudul "Densus 88 Klaim Taliban Menginspirasi Teroris Indonesia".
相关推荐
- Jadwal Cuti Bersama Desember 2024, Tanggal 24 Besok Libur Kerja?
- Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
- KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- Waketum Demokrat Dukung Pertemuan Prabowo dan Megawati Dipercepat
- Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
- LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- Link dan Cara Daftar Jalur Mandiri PNJ 2025, Segini Besaran Biaya Pendaftarannya