Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate
JAKARTA,quickq官方app DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh NasDem untuk Johnny G Plate.
“Apapun upaya hukum yang dilakukan para tersangka kami menghargai dan kami siap menghadapi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu, 3 Juni 2023.
Ketut menjelaskan gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka yang dijamin oleh undang-undang (UU). Oleh karena itu Kejagung tidak bisa menghalangi dan pihaknya siap kapan saja melawan praperadilan tersebut.
BACA JUGA:Kesaksian Mahfud MD: Presidennya Rajin Shalat di Masjid, Kabinetnya Puasa Senin-Kamis
"Kami tidak bisa menghalangi, silakan kapan saja kami siap, yang perlu diketahui beberapa berkas perkara tersebut sudah tahap 2 dan siap digelar di pengadilan," imbuh Ketut.
Sebelumnya, Partai NasDem mengajukan praperadilan terkait status tersangka Sekjen NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G. Plate soal kasus dugaan korupsi proyek BTS. NasDem tidak memilih menjadi justice collaborator.
"Enggak. Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di DPP NasDem, Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.
Willy belum mau bicara banyak soal praperadilan yang diajukan secara resmi oleh NasDem ini.
BACA JUGA:Alan Walker Masuk Deretan Pemusik Papan Atas yang Akan Hibur Penonton Formula E Jakarta 2023
"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," kata Willy.
相关推荐
- Singgung UU Perampasan Aset, Jokowi: Kita Sudah Ajukan ke DPR, Bolanya Disana
- 新加坡国立大学交互设计硕士怎么样?
- 我在美行打造消费新“玩儿法”,6个月赚到了全英第一LCF的时尚传媒offer!
- 摄影留学作品集怎么做?
- Heboh Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub Riza Pasang Badan, Gubernur Anies Diem
- 新加坡国立大学交互设计硕士怎么样?
- Catat, 7 Buah Terbaik untuk Bantu Menurunkan Berat Badan
- Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima