Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
JAKARTA,quickq充值不了 DISWAY.ID--Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengaku belum menerima laporan soal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan adanya transaksi mencurigakan pada 100 calon legislatif yang nilainya mencapai Rp51 triliun.
"Sampai sekarang saya belum dapat," kata Whisnu, Jumat, 12 Januari 2024.
Whisnu mengatakan pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan lembaga keuangan atau PPATK.
BACA JUGA:PPATK Temukan 36,67 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Digunakan Kepentingan Pribadi
"Nanti saya koordinasi dengan PPATK," ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
"Laporan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT ini kita ambil 100 terbesarnya ya terhadap 100 DCT itu nilainya Rp 51.475.886.106.483," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.
Ivan mengatakan 100 caleg itu melakukan setoran dana di atas Rp500 juta ke atas. Totalnya senilai Rp21,7 triliun. Lalu, ada 100 caleg yang melakukan penarikan uang sekitar Rp34 triliun.
BACA JUGA:Aliran Dana Ratusan Miliar Rupiah ke Rekening 21 Bendahara Parpol Dibongkar PPATK: Asalnya dari Luar Negeri
"Dan penarikan kita lihat juga, ada 100 DCT yang menarik uang Rp34.016.767.980.872," kata dia.
Ivan menjelaskan bahwa laporan transaksi keuangan mencurigakan yang dijelaskan olehnya itu memiliki indikasi tindak pidana tertentu mulai dari korupsi, kejahatan lingkungan hingga narkotika.
"Misalnya orang yang sudah terindikasi korupsi melakukan transaksi, orang yang diketahui profilnya berbeda, biasanya dia transaksi cuma kecil ratusan ribu tiba-tiba ratusan juta, atau sebaliknya ratusan juta menjadi miliaran, itu dilaporkan kepada PPATK," jelasnya.
Ivan mengatakan laporan transaksi mencurigakan tersebut beberapa sudah disampaikan ke aparat penegak hukum berdasarkan dugaan tindak pidana asal (TPA).
(责任编辑:时尚)
- ·PT KAI Comuter Layani 331 Juta Lebih Penumpang Sepanjang 2023
- ·Nasabah Minta Bareskrim Telusuri Aset Petinggi Indosurya
- ·Satu Keluarga Tewas Membusuk di Kalideres, Ketua RT: Terakhir Ketemu 3 Bulan Lalu
- ·Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Pengadilan Vonis Azis Syamsuddin 3,5 Tahun Penjara
- ·SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup
- ·Bekuk Begal Motor di Cipayung, Polisi: Mereka 3 Kali Beraksi
- ·Kolaborasi dengan Swasta, Pemerintah Hadirkan Posko Mudik Aman dan Sehat di Terminal Jatijajar Depok
- ·Ferdy Sambo: Uang di Rekening Ricky dan Yosua Bukan Punya Mereka, Tapi Uang Saya
- ·Gus Muhaimin Sanjung Tom Lembong Bak Artis Korea Selatan: Oppa Tom
- ·Timnas AMIN Sambut Ajakan TPN Ganjar
- ·Siloam Hospitals (SILO) Targetkan Pembukaan 4 Rumah Sakit Baru di 2025
- ·Buat PSI Terpicu, Ternyata Ini Penyebar Kaos Kampanye Anies Baswedan!
- ·PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar
- ·Novel Minta Firli cs Dibersihkan Dulu dari KPK, Baru...
- ·Pertamina Bukukan Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024
- ·Menyembuhkan Rasa Rindu Kampung Halaman di Festival Indonesia
- ·Puncak Gunung Fuji Tak Bersalju, Pertama Kali Sejak 130 Tahun Terakhir
- ·Rektor UP Bantah Lakukan Pelecahan Seksual Kepada Pegawainya
- ·Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID
- ·Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik