会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang!

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

时间:2025-05-30 00:05:57 来源:quickq安卓版安卓下载 作者:百科 阅读:967次
Warta Ekonomi,quickq安卓下载 Jakarta -

Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah dirinya melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk sembahyang?apabila masih melakukan perbuatan korupsi.

"Itu (video) dicopot. Sebetulnya saya lagi marahinmereka yang korupsi. Saya bilang yang masih korupsi tidak usah sembahyang, tidak usah shalat, tidak usah mengaku bersih karena masih curi orang rakyat," kata?Ahok saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan Ahok dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

"Dipotong ya pidatonya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

"Saya sampaikan itu karena saya lagi marah, program rakyat tidak dilakukan, anggaran dimakan, ya saya marah. Lalu saya mendorong orang mari kita dengarkan yang baik. Kalau orang beriman tidak curi uang rakyat, tidak mengharapkan jabatan, itu saya sampaikan," jawab Ahok.

Ahok Bantah Larang PNS Sembahyang

Ahok dikenai dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara, menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • 奥克兰大学建筑设计专业排名多少?
  • 10 Buah Ini Ampuh Bakar Lemak Perut, Siap
  • Komoditas Layak Pantau di 2024: Emas, Minyak, dan Komoditas Eksotis
  • Bukan Bitcoin, Meme Coin Justru Gerbang Utama Adopsi Kripto Global
  • Gamis Shimmer Jadi Tren Lebaran 2024
  • Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Timah di Pengadilan Tipikor Jakpus
  • KPK Dalami Proses Pengajuan hingga Pengelolaan Dana pada 65 Saksi terkait Dana Hibah Pokmas Jatim
  • FOTO: Pesona Angelina Jolie di Festival Film Venesia
推荐内容
  • Wulan Guritno Tidak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online Hari Ini
  • Berkemeja Biru Saat Hadiri Kongres PAN, Jokowi: Saya Pakai Agar Ketularan Gantengnya Zulhas
  • Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Minum Oat Milk Setiap Hari?
  • Bukan Bitcoin, Meme Coin Justru Gerbang Utama Adopsi Kripto Global
  • 澳门大学留学费用一年多少?
  • Dulu Boleh Merokok di Pesawat, Sejak Kapan Dilarang?