Negara Kehilangan Rp291 Triliun Akibat Produk Palsu
Indonesia merupakan pasar dagang yang sangat besar, hingga mampu menarik para produsen untuk memproduksi dan memperdagangkan produknya, termasuk produk palsu.
Masyarakat pun perlu menyadari pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Menurut Studi Dampak Pemalsuan terhadap Perekonomian Tahun 2020 oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), diketahui bahwa nilai produk palsu yang beredar di masyarakat pada 2020 telah mencapai Rp 148,8 miliar dengan total opportunity losssebesar Rp291 triliun. Angka ini meningkat tajam sebesar 347% sejak 2015.
"Masyarakat perlu menyadari pentingnya perlindungan HKI. Hingga saat ini, ada 25 HKI yang sudah terdaftar di Bea Cukai dan jumlah ini masih perlu kita tingkatkan. Kami tak henti mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik atau pemegang hak, untuk dapat berpatisipasi dalam penegakan HKI. Caranya ialah dengan mendaftarkan barang HKI berupa merek dan hak cipta pada sistem rekordasi Bea Cukai," Kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut dikatakan Hatta bahwa perekaman atau rekordasi dilakukan dengan pengajuan permohonan oleh pemilik atau pemegang hak kepada Bea Cukai melalui sistem CEISA HKI (masuk melalui portal pengguna jasa customer.beacukai.go.id).
Baca Juga: Pengusaha Sawit Berharap Larangan Ekspor CPO Tak Berkepenjangan
Permohonan rekordasi akan diputuskan diterima atau tidak setelah dilakukan proses validasi data dengan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta pemenuhan syarat formal dan materil yang diatur dalam PMK 40 Tahun 2018.
"Saat ini rekordasi dilakukan di Subdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai. Pendaftaran (rekordasi) ini tidak dipungut biaya," tambahnya.
相关推荐
- Kota Ini Kasih Hadiah buat Turis yang Datang dengan Naik Kereta Api
- KPK Bakal Klarifikasi Kesaksian Yulianis ke Adnan Pandu
- Bukan Typo dan Sulit Diucapkan, Nama Kota Ini Llanfairpwllgwyngyll
- Polri Gelar Apel Konsolidasi Operasi Ramadniya 2017
- Heboh Paskibraka Tak Boleh Berhijab Saat Pengukuhan, Menag Yaqut: Orang Pakai Jilbab Itu Hak
- Jangan Konsumsi 5 Makanan Ini Bersamaan dengan Pisang, Bikin Sakit
- Ini Benda Terkotor di Kamar Hotel, Awas Jangan Asal Pegang!
- Nah Lho! Kakak Ipar Sekdes Kohod Tiba